Sunday, February 24, 2019
Apakah Kasus Utang Piutang Bisa Dipidanakan
kalau hutang piutang yah ranah perdata lah gan ,,, yakni dalam hal wanprestasi atau tidak tepat janji ,, kalau mau dipidanakan itu tidak bisa kecuali agan pas lg pengen nagih utang agan lalu ditonjok org itu maka bisa dipidanakan krn penganiayaan ...atau pada saat agan membuat perjanjian ternyata dgn berjalanx waktu data2 pribadi org tersebut ..., 12/06/2016 · Pada prinsipnya utang piutang tidak bisa dibawa ke ranah pidana. satu-satunya cara adalah dengan melunasi utang tersebut. jika tidak dilunasi maka Perusahaan bisa menguggat ke pengadilan. lebih baik diselesaikan dengan cara kekeluargaan dengan pihak perusahaan agar menemukan solusinya. ... apakah kasus saya ini bisa dibilang kasus perdana ..., 06/10/2018 · tentang hutang piutang , apakah bisa dipidanakan ? selamat malam kaskuser, saya ingin bertanya.. apa bila sesorang berhutang, dan telah dibuat surat perjanjian yang bermaterai dengan saksi2, apabila pihak berhutang ingkar terhadap perjanjian tersebut, apaka bisa digugat? dan apakah bisa dipidanakan ?, X meminjam uang kepada Y sebesar Rp. 200.000.000 dan mereka membuat sebuah perjanjian. Di dalam perjanjian tersebut ada pasal yang berisikan bahwa jika X tidak bisa membayar utang , maka X akan dipenjarakan dalam arti dilaporkan ke pihak berwajib yaitu kepolisian. Pertanyaan: 1. apakah X bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib? Jika bisa , diduga melakukan tindak pidana apa?, Pada prinsipnya utang piutang tidak bisa dibawa ke ranah pidana. satu-satunya cara adalah dengan melunasi utang tersebut. jika tidak dilunasi maka Perusahaan bisa menguggat ke pengadilan. lebih baik diselesaikan dengan cara kekeluargaan dengan pihak perusahaan agar menemukan solusinya. ... tetangga kami dengan jumlah handphone dan beras ..., Apakah seseorang yang tidak bisa membayar utang bisa dilaporkan ke polisi? ... Berdasarkan hal di atas, dapat disimpulkan bahwa secara hukum masalah utang piutang tidak dapat dipidanakan . Perkara utang piutang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata yakni mengajukan gugatan ke pengadilan., Pengaturan gagal bayar utang tidak bisa dipidanakan terdapat dalam UU HAM Pasal 19: (2) Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang ., Tidak Mampu Bayar Utang , Apakah Bisa Dipidana? ... Berdasarkan hal di atas, dapat disimpulkan bahwa secara hukum masalah utang piutang tidak dapat dipidanakan . Perkara utang piutang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata yakni mengajukan gugatan ke pengadilan., 12/09/2001 · Sebut saja A, meminjamkan uangnya kepada B dengan bunga yang disetujui kedua belah pihak sebesar 13 %. Perjanjian tersebut dilakukan dengan lisan (tanpa perjanjian tertulis), A berasumsi bahwa perjanjian lisan ini dapat ditepati oleh B (karena A percaya sepenuhnya kepada B, dikarenakan B masih ada hubungan keluarga dengan A; B adalah istri dari sepupu kandung A)., 05/11/2014 · Kasus utang piutang adalah masalah perdata. Apabila ada pihak yang tidak memenuhi perjanjian utang piutang , maka disebut “wanprestasi”. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian.
Labels:
Artikel
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment