Tuesday, March 19, 2019
Apakah Pakaian Yang Terkena Madzi Bisa Dipakai Sholat
3. Yang dicuci hanyalah yang jelas terkena madzi , adapun yang belum jelas maka tidak wajib disucikan. 4. Ia, pakaian yang terkena mani boleh dipakai shalat , karena dia bukan najis. Kecuali jika dikhawatirkan maninya bercampur madzi maka tentunya pakaian itu wajib dicuci. Soal : Assalamualaikum ustadz. Terima kasih jawabannya., 03/01/2013 · Apakah yang dimaksud dibasahi itu dengan mengambil air di telapak tangan seperti ketika ingin berkumur (dalam wudhu) ataukah disiram atau bagaimana? ... yang lebih hati-hati adalah dengan mencuci bagian pakaian yang terkena madzi . Dan lihat juga fatwa no. 50657 tentang cara mencuci madzi . ... kita bisa ke kamar mandi cuci dst, di usia muda ..., 14/02/2013 · Karena secara qiyas, dua hal itu tidak bisa dipisahkan.” (Majmu’ Fatawa, 5:44) Dengan demikian, celana yang terkena mani setelah beruhubungan badan, jika benar itu mani dan bukan madzi , statusnya tidak najis, dan tidak masalah digunakan untuk shalat . Untuk memahami perbedaan mani, madzi dan wadi, anda bisa mempelajari artikel, 3. Yang dicuci hanyalah yang jelas terkena madzi , adapun yang belum jelas maka tidak wajib disucikan. 4. Ia, pakaian yang terkena mani boleh dipakai shalat , karena dia bukan najis. Kecuali jika dikhawatirkan maninya bercampur madzi maka tentunya pakaian itu wajib dicuci. Soal : Assalamualaikum ustadz. Terima kasih jawabannya., 01/08/2008 · Apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi , adapun apabila air ini terkena pakaian , maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi , “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air ..., Adapun pakaian yang terkena air seni –dan terkena najis lainnya-, maka tidak boleh dipakai untuk melaksanakan shalat , meskipun sudah mengering sampai disucikan dengan mencucinya, kami telah menyebutkan beberapa dalil yang menyatakan hal itu dalam fatwa nomor: 195117. Wallahu A’lam., Apakah seseorang boleh shalat dengan pakaian yang ia gunakan berhubungan badan dengan istrinya? Jawaban: Tidak mengapa dalam hal ini kecuali jika pakaiannya tersebut terkena najis seperti kencing dan madzi . Ketika itu ia tidak boleh shalat dengan menggunakan pakaian tersebut sampai ia mencuci najis yang mengenai pakaiannya. ... Sedangkan untuk ..., Pakaian yang terkena madzi adalah najis karenanya dia tidak boleh dipakai shalat sampai madzi yang melekat padanya dihilangkan. oyi said: March 23rd, 2010 at 8:43 am assalamualaikum maaf ustad, saya mau tanya. kalo setelah menonton “blue film”. saya melihat ada tetesan air dari kemaluan saya di cd saya. apakah itu madzi atau mani?, Biasanya madzi keluar diawal-awal hubungan sementara mani keluar disaat kenikmatan memuncak disertai dg rasa lemas. Keduanya memiliki sifat yg berbeda sehingga insyaallah bisa dibedakan dengan mudah. Madzi itu najis dan mani itu suci. Adapun jika ada kemungkinan tercampur madzi dengan mani maka sebaiknya pakaian yang terkena dicuci., Hukum Pakaian Yang Terkena Najis. Assalamualaikum, Ustadz bagaimana hukumnya pakaian yang kena cipratan air kencing sampai basah kemudian dibiarkan kering sendiri dengan dijemur dan tidak dibasuh air, apakah pakaian tersebut menjadi suci setelah kering atau tetap najis?
Labels:
Artikel
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment